Yes, I'm Reborn : Edisi Perbaruan Akta Dua Bahasa (Ina-Eng)

 Dear, teman-teman. How's your day?

Tulisan ini muncul atas permintaan beberapa teman untuk menuliskan tentang prosedur pengurusan akta dua bahasa (Indonesia-Inggris). Sebelum saya tuliskan tentang prosedurnya, izinkan saya sedikit berbagi latar belakang tentang kenapa saya memutuskan mengurus hal ini.

Jadi, ceritanya untuk mengurus dokumen sebuah beasiswa disyaratkan harus melampirkan birth certificate atau dalam Bahasa Indonesia disebut surat keterangan lahir/akta lahir. Kenapa harus melampirkan hal ini? 

 Jadi, akta lahir digunakan untuk menunjukkan bahwa kita lahir secara asli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Masih ingatkan kalau Indonesia menganut sistem ius sanguinis dimana kewarganegaraan ditentukan oleh keturunan bukan di mana kita lahir. Jadi, WNI lahir di belahan manapun di dunia ini selama orang tuanya adalah WNI maka, naturally dia adalah WNI (saya belum cukup ilmu kalau orang tuanya campuran Indonesia dan negara lain). Itulah mengapa, WNI bisa memungkinkan memiliki kewarganegaraan ganda atau bipatride jika lahir di negara yang menganut sistem ius soli atau siapapun yang lahir di negara yang mengakui semua bayi yang lahir di negaranya sebagai warga negara dari negara tersebut.

Kemudian alasan kedua kenapa mengurus hal tersebut, karena akta saya masih jadoel😆 (nanti saya tunjukkan bedanya) jadi akta saya belum tertulis dua bahasa. Mungkin saat itu belum banyak WNI yang perlu akta dua bahasa untuk berkelana mengelilingi dunia. Jadi, saya butuh perbaruan akta yang bilingual dan daripada menerjemahkan ke penerjemah lebih mahal akhirnya saya memilih mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tempat saya lahir.

Alasan ketiga, akta saat ini sudah ada barcode jadi tidak perlu repot-repot harus legalisir kalau diperlukan salinannya.

Ok, kembali ke bagaimana pengurusannya:

Pertama, siapkan akta asli, fotokopi KTP 1 lembar, dan KK satu lembar (sebelum ke Dukcapil) datanglah pagi-pagi sebelum kantor buka (at least pukul 7.15 sampai Dinas). Jadilah antrean pertama😂 agar sebelum pukul 9.00 bisa pulang.

Kedua, ambil antrean "lain-lain"

Ketiga, sampaikan pada petugas permintaan untuk menerjemahkan akta dan tujuan untuk mendaftarkan diri untuk belajar, kerja, dsb. di luar negeri.

Keempat, petugas akan menahan akta asli, dan memberikan surat pengambilan dokumen. Petugasnya bilang kalau jadi sekitar 1 pekan kemudian tapi, ternyata 3 hari sudah jadi.

Kelima, Sesuai tanggal di nomor pengambilan datanglah ke Dukcapil, serahkan no. pemanggilan dan akta "baru" akan diserahkan.

Sudah selesai dan bisa balik ke rumah atau beraktivitas lain. Prosedur ini barangkali berbeda jika KTP dan atau KK tidak berasal dari satu kabupaten yang sama dengan tempat lahir. Menurut info jika hal ini terjadi, harus membawa surat pengantar dari kabupaten tempat diterbitkannya akta kemudian melakukan pengurusan di kabupaten tempat pindah. Have a nice day.
Salam.

 

Akta lahir versi lama

 

Akta versi baru

PS. Menurut info seorang teman, bagi yang memiliki akta di atas tahun 2000 kemungkinan sudah bilingual tetapi, pada awal-awal waktu tersebut belum menggunakan sistem QR Code untuk memudahkan tracing seseorang.

Comments